Dia juga menilai sekelompok orang yang menolak kedatangan Rizieq Shihab seharusnya bisa diproses hukum. Menurutnya, narasi yang disampaikan sekelompok orang itu mengandung ujaran kebencian dan bersifat mengancam.
“Lalu persatuan macam apa jika seluruh narasi kebencian dan permusuhan didiamkan di acara deklarasi yang katanya untuk persatuan itu. Di NTT jelas-jelas penyampaian ancaman terhadap HRS di depan umum yang harusnya memenuhi pasal pidana, tidak ada tindakan penegakan hukum oleh aparat keamanan,” ucapnya.