Habib Rizieq Shihab Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

Tim MNC Portal
Habib Rizieq terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kasus kerumunanPetamburan setelah diperiksa selama 14 jam di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Lalu apa isi dari pasal-pasal tersebut? Pasal 160 KUHP berbunyi barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1) berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Dua pasal yang menjerat Habib Rizieq itu berbeda dengan pasal yang diberlakukan dengan tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
41 menit lalu

Terungkap! Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL

2 jam lalu

Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara

21 jam lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal