Habib Rizieq Tersangka, Polisi Siapkan Panggilan Paksa

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 di Petamburan, Kamis (10/12/2020). (Foto: iNws.id).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Salah satu tersangka yakni pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. HRS menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua, ketua panitia HU; sekretaris panitia Saudara A; keempat penanggung jawab MS; kelima penanggung jawab acara SL; dan kepala seksi acara HI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. "Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Rumah Menkeu Sri Mulyani Digeruduk Massa, Warga Khawatir Kekacauan Menjalar

Megapolitan
3 bulan lalu

Pemuda Perindo Rayakan Hari Anak Nasional Bareng Warga Petamburan Jakpus

Nasional
3 bulan lalu

Terungkap! Ini Penyebab Bentrok Massa Pro dan Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang

Nasional
3 bulan lalu

Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 2 Massa Bentrok Berujung 5 Orang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal