JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan politikus PPP Habil Marati (HM) sebagai tersangka yang berperan sebagai penyandang dana dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Menanggapi itu, Dewan Pimpinan Pusat PPP tidak menutup kemungkinan bakal mencopot Habil dari keanggotaannya di partai berlambang kakbah tersebut.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dulu sejauh mana kasus yang disangkakan kepada kader partainya tersebut. Setelah itu, pihaknya bisa saja memberhentikan Habil dari PPP.
“PPP itu ada aturannya. Kalau seseorang itu, katakanlah ditersangkakan atau dijatuhi hukuman dengan pidana ancaman penjara lima tahun atau lebih, itu bisa diberhentikan dari partai,” ujar Arsul di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Anggota Komisi III DPR itu mengaku Dewan Pimpinan Pusat PPP telah mencoba menghubungi Habil melalui telepon. Namun, sampai sejauh ini pihaknya belum dapat terhubung dengan yang bersangkutan.
“Prinsipnya bagi PPP, jangankan kader PPP, siapa saja termasuk kader PPP yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana, ya silakan diselidik dan disidik, dilakukan proses hukum ya. Enggak usah juga enggak enak, karena misalnya (PPP) adalah anggota koalisi pemerintahan, ndak. Kan harus sama kedudukan di hadapan hukum,” kata Arsul.