Dia menjelaskan, elektoral proses harus dipahami oleh para calon legislatif dari awal sampai proses pemenangan dalam tata kelola pemilu.
"Elektoral justice juga menjadi penting. Dalam konteks kepemiluan itu soal data, bagaimana anggota legislatif dapat menguasai data," ucapnya.
Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan, mekanisme pencalonan harus inklusif, transparan dan menjalankan proses demokrasi dengan baik sehingga terlahir konvensi rakyat calon legislatif.
"Ini menjadi ruang bagi Perindo. Tidak ada satu parpol melakukan ini, baik partai besar parlemen maupun partai baru. Anggota legislatif yang sebelumnya bisa menjadi katalisator. Tidak perlu merasa tersaingi asalkan di wilayah sudah terjaga dengan baik," katanya.
Dia mengungkapkan, untuk distrik magnitude DPR dan DPRD tidak ada perubahan. Namun untuk kabupaten kota kemungkinan ada perubahan, sehingga dikatakannya harus ada redesain dalam peta kursi dan pertambahan penduduk.
"Terkait perhitungan suara yang ada, saya rasa tidak akan banyak perubahan bila dari regulasi PKPU tidak ada perubahan. Tapi ada catatan penting dimana kita harus memahami dan mengantisipasi ada desain untuk menyederhanakan kertas suara, C1 Plano dan aplikasi si Rekap yang mungkin diberlakukan di Pemilu 2024," ucapnya.
Selain itu dia juga mengingatkan logistik memang penting, tapi penguasaan data amat penting lagi untuk para anggota legislatif Perindo di lapangan. Penguasaan data tersebut dimulai dari mekanisme pemilu digital, perhitungan suara, menerjemahkan suara menjadi kursi dan proses kepemiluan lainnya.
"Kita harus menggalang kekuatan. Semoga harapan Bapak Ketum menambah jumlah anggota legislatif kita ditingkat provinsi, kabupaten kota dari 408 menjadi 2.500 dapat terwujud," katanya.