JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025). Gelar perkara khusus itu dilaksanakan berdasarkan permintaan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs.
Berdasarkan pantauan di lokasi, baik pihak pelapor, kuasa hukum Jokowi, dan pengacara Roy Suryo Cs telah tiba di Polda Metro Jaya. Pihak pelapor berharap, dengan adanya gelar perkara khusus hari ini para tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi segera ditahan.
"Perbuatannya kan berulang, jadi kalau tidak ditahan dia akan terus berkoar-koar, ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-menjadi," ucap Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, Senin (15/12/2025).
"Kita minta nanti dalam gelar perkara harapan kita beliau-beliau yang jadi tersangka dilakukan penahanan," tuturnya.
Sementara itu, dari pihak terlapor atau Roy Suryo Cs tampak tidak hadir di Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menjelaskan kedatangannya mewakili kliennya untuk mengikuti gelar perkara khusus.
"Gelar perkara khusus ini juga tidak lepas dari apa yang kami mohonkan, dua kali kami mengajukan, pertama di tanggal 21 Juli 2025 lalu dan yang terakhir di 20 November 2025," ucap Ahmad.