JAKARTA, iNews.id - Hak warga negara Indonesia diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Dasar (UUD). Sebagai warga negara Indonesia, apa kalian mengetahui apa hak kalian sebagai warga di Indonesia?
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, salah satunya dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Setiap warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya.
Dikutip dari buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Teori’ terbitan Andi Offset, hak warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 28 UUD 1945. Berikut hak warga negara di Indonesia: