Hak Warga Negara Indonesia: Pengertian dan Contohnya dalam UUD

Chalimatu Sadiyah Aljauza
Ilustrasi Hak Warga Negara Indonesia (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hak warga negara Indonesia diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Dasar (UUD). Sebagai warga negara Indonesia, apa kalian mengetahui apa hak kalian sebagai warga di Indonesia?

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, salah satunya dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Setiap warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya.

Hak Warga Negara

Dikutip dari buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Teori’ terbitan Andi Offset, hak warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 28 UUD 1945. Berikut hak warga negara di Indonesia:

  • a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (Pasal 27 ayat 2).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

50 Contoh Soal PKN Kelas 2 Semester 2 Lengkap dengan Jawaban, Bikin Belajar Makin Seru!

Nasional
1 tahun lalu

7 Partisipasi Politik Siswa sebagai Warga Negara Dapat Diwujudkan dengan Kegiatan-kegiatan Bermanfaat

Nasional
1 tahun lalu

Bagaimana Peran Keluarga dan Lingkungan dalam Pembentukan Moral Seseorang? 

Bisnis
1 tahun lalu

Contoh Soal Indeks Harga dengan Jawaban, Rumus dan Caranya Lengkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal