"Win-win solution bagi semua pihak harus dipikirkan pemerintah, agar masyarakat tidak tiba-tiba kehilangan akses informasi. Jadi pemerintah harus meninjau ulang soal mematikan TV analog sepanjang hal-hal yang merugikan masyarakat ini belum diselesaikan," kata dia.
Dengan hilangnya hak akses informasi warga, maka menurutnya ini adalah bentuk ketidakadilan pemerintah terhadap masyarakat. Karena saat infrastruktur TV digital belum merata, TV analog sudah dimatikan.
Program pemerintah untuk memberikan set top box kepada masyarakat yang tidak mampu juga masih belum selesai. Bahkan proses pemberian STB ini cenderung lambat dan belum merata.
"Padahal hak mendapatkan informasi seluruh warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945," kata Pratama.