Hakim Agung Gazalba Saleh Video Call Sayang-sayangan dengan Teman Perempuan

Nur Khabibi
Sidang Gazalba Saleh (foto: MPI)

Sebelumnya, JPU mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengaturan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Uang tersebut dia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam surat dakwaan, disebutkan Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Gazalba Saleh menggunakan uang itu untuk membeli mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang dia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
17 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
19 hari lalu

Menag Datangi KPK, Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal