Dia turut menyoroti adanya grup Whatsapp yang selama ini disebutkan selama persidangan belum dapat masuk dalam kategori perbuatan persiapan.
"Menimbang, oleh karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara terdakwa dengan terdakwa Mul, terdakwa Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama," ujarnya.
Dia juga menyebut tidak tercukupinya alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Hukuman tersebut terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.