JAKARTA, iNews.id – Setelah dikabulkannnya pencabutan praperadilan Sofyan Basir oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus fokus menangani pokok perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Saat ini, Sofyan yang juga direktur utama PT PLN itu sudah menyandang status terdakwa dalam perkara tersebut.
“Setelah ini, KPK akan fokus pada persidangan perkara pokok yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada iNews id, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Pada Jumat (14/6/2019) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Sofyan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selanjutnya, Pengadilan Tipikor akan menentukan jadwal sidang perdana. Dalam sidang itu, JPU KPK akan membacakan dakwaan terhadap mantan direktur utama BRI itu.
“KPK akan menguraikan secara lebih perinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut, mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan,” ujarnya.
Hari ini, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Sofyan Basir terhadap KPK, 22 Mei lalu. Alasan pencabutan praperadilan karena Sofyan ingin fokus ke pokok perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon sebagaimana pada 22 Mei, menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Selatan dicabut,” ujar hakim yang menangani praperadilan Sofyan, Agus Widodo, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).