PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Sofyan Basir

Aditya Pratama
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Agus Widodo membacakan putusan permohonan pencabutan praperadilan mantan Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir di PN Jaksel, Senin (17/6/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama)., Senin (17/6/2019).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan pencabutan praperadilan karena Sofyan ingin fokus ke pokok perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan PN Jaksel Nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. dinyatakan dicabut," ujar Hakim PN Jaksel Agus Widodo saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (17/6/2019).

Agus mengatakan, permohonan pencabutan praperadilan dilayangkan Sofyan Basir pada 22 Mei 2019. PN Jaksel kemudian menerima permohonan tersebut pada 24 Mei 2019.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon sebagaimana pada 22 Mei, menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan PN Jaksel dinyatakan dicabut," ucapnya.

Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan untuk memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo agar mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK menduga pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

Sofyan juga diduga menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. KPK menduga Sofyan telah menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besarnya dari jatah ENI Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
7 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
14 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
14 hari lalu

Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Nasional
14 hari lalu

Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal