Hakim Ingatkan Nia Ramadhani Tak Menyuap Siapa pun untuk Urus Perkara

Ariedwi Satrio
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Aktris cantik Nia Ramadhani dan sang suami, Anindra Ardiansyah Bakrie (Ardi Bakrie) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Keduanya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis sempat mengingatkan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap-menyuap untuk mengurus perkara. Peringatan tersebut juga berlaku untuk sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.

"Saya ingatkan saudara beserta tim penasihat hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar saudara jangan dipengaruhi siapa pun yang akan mengurus perkara saudara," ujar Hakim Damis saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kamis (2/12/2021).

Damis menekankan tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan praktik suap-menyuap dalam rangka pengurusan perkara. Dia meminta agar para terdakwa beserta tim penasihat hukum bertindak jujur dan kooperatif dalam menjalani persidangan.

"Saya tidak mengenal pihak yang berperkara termasuk penuntut umum untuk berurusan dengan majelis hakim. Apalagi kalau berbicara tentang suap menyuap. Paham?" tegas Danis kepada para terdakwa.

"Jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses pemeriksaan perkara saudara. Hal yang sama juga saya harapkan dari tim penasihat hukum," sambungnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
17 jam lalu

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

Buletin
17 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Nasional
18 jam lalu

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Nasional
18 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal