Hakim Ingatkan Nia Ramadhani Tak Menyuap Siapa pun untuk Urus Perkara

Ariedwi Satrio
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto MNC Portal).

"Jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses pemeriksaan perkara saudara. Hal yang sama juga saya harapkan dari tim penasihat hukum," sambungnya. 

Sekadar informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Keduanya diduga telah mengonsumsi satu paket sabu bersama-sama dengan sopirnya, Zen Vivanto.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto diduga mengonsumsi narkoba secara bersama-sama di sebuah rumah, di Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif metamfetamina atau narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Berharap Kebenaran Menang di Sidang Putusan Kasus Chromebook

57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

57 tahun lalu

Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026, Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal