Hakim Izinkan Setya Novanto Berobat ke RSPAD

Richard Andika Sasamu
Majelis hakim mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk berobat ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Foto: Koran Sindo/Dok)

Menurut dia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur praperadilan menegaskan bahwa pengugguran status tersangka tidak menghalangi penegak hukum kembali menetapkan tersangka. Hal tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu dia menegaskan, JPU berkeyakinan semua proses hukum yang dilakukan terhadap Setya Novanto sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu dapat dilihat dari penetapan tersangka hingga penyusunan surat dakwaan.

"Penyidik telah melakukan penyidikan dengan cara-cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan dengan sah, sehingga segala hasilnya adalah sah menurut hukum," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

8 bulan lalu

Setya Novanto Kenang Sosok Almarhum Alex Noerdin: Beliau Begitu Kuat

8 bulan lalu

Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas

12 bulan lalu

Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal