Menurut dia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur praperadilan menegaskan bahwa pengugguran status tersangka tidak menghalangi penegak hukum kembali menetapkan tersangka. Hal tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu dia menegaskan, JPU berkeyakinan semua proses hukum yang dilakukan terhadap Setya Novanto sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu dapat dilihat dari penetapan tersangka hingga penyusunan surat dakwaan.
"Penyidik telah melakukan penyidikan dengan cara-cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan dengan sah, sehingga segala hasilnya adalah sah menurut hukum," kata dia.