Hakim Militer di Makassar Dipecat karena Terbukti Selingkuh

Ilma De Sabrini
sidang majelis kehormatan hakim (MKH) di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019. (Foto: Twitter KY)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim militer berinisial HM dalam sidang MKH, Senin (30/7/2019). HM dipecat lantaran terbukti selingkuh.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito selaku ketua majelis saat membacakan keputusan.

Sidang digelar di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta. Seperti dikutip dari twitter KY, Rabu (31/7/2019), hakim HM bertugas di Pengadilan Militer 316 Makassar.

Sidang MKH menyatakan, Hakim HM terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Susunan MKH terdiri dari Ketua Majelis Joko Sasmito, anggota Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi, yang mewakili KY. Sedangkan MA diwakili Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Viral Bigmo Banjir Kritik gegara Undang Jule ke Live Streaming Youtube

Seleb
8 hari lalu

Viral Video Jule Minta Maaf ke Daehoon dan Anak-Anak, Akui Banyak Salah

Nasional
8 hari lalu

KPK soal Pernyataan Noel Ada Ormas dan Parpol Terlibat Pemerasan: Sampaikan di Depan Hakim

Nasional
11 hari lalu

Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal