Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

Jumat, 02 Oktober 2026 - 05:54:00 WIB
Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik
Komisi Yudisial (KY). (Foto: Dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding menyebut Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilayangkan PT MNC Asia Holding.

Hal itu disampaikan Dede Agung Wardhana, S.H., dari Kantor Pengacara Munarman & Partners (M&P), kuasa hukum PT MNC Asia Holding dalam pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY.

"Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan KY terhadap majelis hakim," kata Agung, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, permintaan keterangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihaknya pada 7 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Menurutnya, KY akan memeriksa berkas perkara, kelengkapan administrasi, bukti-bukti, hingga meminta klarifikasi dari pelapor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut