Hakim MK: Kecurangan TSM Pemilu Ranah Bawaslu

Aditya Pratama
Sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

Sementara itu tentang dalil ketidaknetralan aparat Polri yang disebutkan pemohon, aggota majelis hakim MK Aswanto menegaskan, Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan soal tersebut.

Menurutnya, pada bukti video yang diberikan tim BPN, setelah dilakukan pemeriksaan, video itu tidak membuktikan adanya tindakan tidak netral aparat menggalang dukungan untuk pasangan calon 01, Jokowi-Ma'ruf.

"Ternyata isinya berupa permintaan atau tepatnya imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Aswanto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

57 tahun lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal