Hakim MK: Kecurangan TSM Pemilu Ranah Bawaslu

Aditya Pratama
Sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

Sementara itu tentang dalil ketidaknetralan aparat Polri yang disebutkan pemohon, aggota majelis hakim MK Aswanto menegaskan, Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan soal tersebut.

Menurutnya, pada bukti video yang diberikan tim BPN, setelah dilakukan pemeriksaan, video itu tidak membuktikan adanya tindakan tidak netral aparat menggalang dukungan untuk pasangan calon 01, Jokowi-Ma'ruf.

"Ternyata isinya berupa permintaan atau tepatnya imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Aswanto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
10 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
10 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
20 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal