Hakim MK: Kecurangan TSM Pemilu Ranah Bawaslu

Aditya Pratama
Sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

Sementara itu tentang dalil ketidaknetralan aparat Polri yang disebutkan pemohon, aggota majelis hakim MK Aswanto menegaskan, Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan soal tersebut.

Menurutnya, pada bukti video yang diberikan tim BPN, setelah dilakukan pemeriksaan, video itu tidak membuktikan adanya tindakan tidak netral aparat menggalang dukungan untuk pasangan calon 01, Jokowi-Ma'ruf.

"Ternyata isinya berupa permintaan atau tepatnya imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Aswanto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

6 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

7 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

7 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal