Hakim MK Tolak Permintaan Tim Hukum Prabowo soal Tak Batasi Jumlah Saksi

Felldy Aslya Utama
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang meminta MK tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon. Hakim konstitusi Suhartoyo pun bersuara menanggapi permintaan tersebut.

Dia menyampaikan, susunan alat bukti dalam perkara pemilu, termasuk pilpres, keterangan surat selalu berada di urutan pertama. Menurut Suhartoyo, hal itu berkaitan dengan formalitas. Karenanya, majelis hakim MK menempatkan keterangan surat menjadi skala prioritas dalam penyusunan alat bukti perkara Pilpres 2019.

“Ketika bicara surat, mahkamah tidak membatasi. Ketika tidak dibatasi, para pihak bisa melihat bagiamana surat itu sampai di ruangan setiap hakim, tidak muat untuk dipelajari semua surat surat itu,” kata Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Akan berbeda halnya dengan pemeriksaan saksi. Suhartoyo mengatakan, hakim konstitusi harus membatasi jumlah saksi dari semua pihak yang sedang berperkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK. Menurut dia, jika itu tidak dibatasi maka hakim MK tidak akan bisa memeriksa secara optimal.

“Ditambah, besok Mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu, bukan gelondongan. Karena ingin menggali kualitas dibanding kuantitas,” ujarnya.

Sementara, hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra menuturkan, jumlah saksi yang akan dibawa besok dalam persidangan berjumlah 15 saksi keterangan dan 2 ahli. Dia meminta kepada Bambang Widjojanto selaku ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk menentukan siapa saja saksi yang hadir besok.

“Pak Bambang yang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya. Jangan berikan beban itu kepada mahkamah. Soal menentukan mana (saksinya) itu wilayah pihak (Tim Hukum Prabowo-Sandi),” kata Saldi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
7 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
10 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
10 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal