Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Tiga Kegagalan KPU di Sidang MK

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di sela sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menanggapi sejumlah keterangan jawaban atas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pihak termohon dalam hal ini KPU hanya mengemukakan 10 persen dari 300 lembar jawabannya.

Pria yang akrab disapa BW ini menilai, jawaban lembaga penyelenggara pemilu itu sebagian besar merujuk pada aturan main dalam perundang-undangan. Bahkan, dia memperkirakan, yang dinarasikan KPU hanya sekitar di bawah 30 halaman.

Tidak hanya itu, dia menuturkan, KPU telah gagal meyakinkan publik terkait Pilpres 2019 yang berlangsung jujur dan adil. Menurut dia, ruang MK merupakan tempat KPU meyakinkan mulai dari hakim, masyarakat, hingga pihak pemohon dalam hal ini pihaknya.

"Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," kata BW, di sela-sela persidangan, di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dia menjelaskan, sedikitnya ada tiga kegagalan utama pihak termohon dalam menjawab sejumlah gugatan pihaknya. Pertama, termohon menolak perbaikan. Namun, dalam sidang terungkap, KPU justru menjawab perbaikan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
1 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
9 hari lalu

Komisi III Sepakati Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Nasional
14 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal