JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menanggapi sejumlah keterangan jawaban atas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pihak termohon dalam hal ini KPU hanya mengemukakan 10 persen dari 300 lembar jawabannya.
Pria yang akrab disapa BW ini menilai, jawaban lembaga penyelenggara pemilu itu sebagian besar merujuk pada aturan main dalam perundang-undangan. Bahkan, dia memperkirakan, yang dinarasikan KPU hanya sekitar di bawah 30 halaman.
Tidak hanya itu, dia menuturkan, KPU telah gagal meyakinkan publik terkait Pilpres 2019 yang berlangsung jujur dan adil. Menurut dia, ruang MK merupakan tempat KPU meyakinkan mulai dari hakim, masyarakat, hingga pihak pemohon dalam hal ini pihaknya.
"Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," kata BW, di sela-sela persidangan, di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia menjelaskan, sedikitnya ada tiga kegagalan utama pihak termohon dalam menjawab sejumlah gugatan pihaknya. Pertama, termohon menolak perbaikan. Namun, dalam sidang terungkap, KPU justru menjawab perbaikan.