JAKARTA, iNews.id - Hakim Kusno kembali memimpin sidang praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun saat sidang berlangsung, dia menanyakan kepada pihak pemohon apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya untuk dilanjutkan?
Dirinya mengingatkan kepada pemohon dan termohon, soal putusan sidang praperadilan diambil sehari setelah sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar. Namun, dia tak keberatan jika sidang praperadilan dilanjutkan selama pihak pemohon tidak mencabut permohonannya.
"Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan persidangan, apa ada manfaatnya?" ujar Kusno saat sidang di PN Jaksel, Jumat (8/12/2017).
Merespons Hakim Kusno, Pengacara Setnov, Ketut Mulya Arsana meminta sidang tetap dilaksanakan. Dia berharap majelis hakim bisa mengeluarkan keputusan sidang sehari lebih cepat dari jadwal yang ditentukan, semula akan diputuskan Kamis 14 November menjadi Rabu 13 November mendatang.
"Kami tetap memohon yang mulia untuk diberikan keadilan terkait hak asasi klien kami. Harapannya tanggal 13 sudah bisa putusan," kata Arsana.