JAKARTA, iNews.id - Terjadi kekisruhan antara pengacara dengan hakim yang sedang menangani kasus perkara perdata di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). Perkara itu teregistrasi dengan nomor 223/pdt.G/2018/JKT.Pst.
Diduga pengacara berinisial D merupakan pihak dari penggugat TW. Sedangkan pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan.
"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah bacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan mengurai pada petitum digugat," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Setelah pembacaan itu, kuasa pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Kemudian kuasa hukum tersebut menarik ikat pinggang dan tali yang digunakan pelaku untuk menyerang majelis hakim.
"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1 yang mulia DB dan setelah itu pelaku diamankan," tuturnya.
Makmur mengatakan, setelah kejadian itu pelaku langsung diamankan polisi dari Polsek Kemayoran dan hakim HS dan DB sebagai korban langsung dikawal petugas keamanan. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
"Laporan resmi tadi beliau-beliau (yang mulia hakim) akan langsung mampir, tapi pimpinan lagi koordinasi, ketua PN Jakpus dengan bapak ketua MA untuk tentukan sikap. Hasil koordinasi itu diputuskan untuk lapor maka PN Jakpus akan lapor, jadi tunggu koordinasi," ujarnya.