Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Ungkap Modus Baju Bekas Ilegal Masuk RI, Diduga dari China hingga Korea
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026, Kasus Suap Impor

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:50:00 WIB
Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026, Kasus Suap Impor
Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, Sisprian, dan Orlando akan segera disidang dalam kasus dugaan suap importasi barang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan segera disidang dalam kasus dugaan suap importasi barang. Hal tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendaftarkan tiga berkas pekara untuk ketiga tersangka dari sisi penerima. 

Tiga pejabat yang dimaksud adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). 

"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026). 

Adapun, susunan majelis perkara tersebut terdiri dari Brely Yuniar Dien Wardi Haskori selaku ketua, serta Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai anggota. 

Dalam perkara ini, pihak pemberi suap telah lebih dahulu bergulir di ruang sidang. Mereka telah menghadapi sidang tuntutan pada Senin (22/6/2026). 

Untuk terdakwa John Field selaku pemilik Blueray Cargo, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan badan. 

Sementara itu, dua terdalwa lainnya, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinilai bersalah dalam dakwaan yang sama. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengandenda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut