JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak eksepsi terdakwa perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Majelis Hakim menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap.
Hakim juga memerintahkan proses persidangan tetap berlanjut pada pekan depan. Selain itu Majelis Hakim mebebankan biaya perkara kepada terdakwa Ratna Sarumpaet hingga putusan akhir.
"Mengingat Pasal 143 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU untuk seluruhnya," ujar Hakim Jhoni di PN Jaksel, Selasa (19/3/2019).
Majelis Hakim kemudian memperbolehkan JPU menghadirkan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan berikutnya. Agenda sidang, yaitu pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna telah menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataanya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai mengirim foto wajah dalam kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahimah di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).