JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Awalnya, JPU meyakini surat dakwaan Nadiem sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata JPU di ruang sidang.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini," imbuhnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).