Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. Fauzi sebelumnya mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. 

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal PN Jaksel, Agung Sutomo Thoba, Rabu (8/5/2024).

Hakim berpendapat, KPK selaku termohon telah melakukan penyelidikan secara sah. KPK telah menyelidiki Karutan KPK nonaktif sesuai tahapan dan menuangkan keterangan Karutan KPK nonaktif itu dalam berita acara permintaan keterangan.

"Termohon telah meminta keterangan sejumlah orang dan masing-masing telah dituangkan dalam BAP. Termohon telah memperoleh bukti permulaan berupa surat atau dokumen dan petunjuk berupa hasil dokumen elektronik atau barang yang telah dituangkan dalam surat tanda penyerahan dokumen barang atau uang sebagaimana ketentuan," kata hakim.

Menurut hakim, tim KPK juga telah meminta keterangan ahli untuk menguatkan penyelidikan.

Achmad Fauzi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli. KPK telah menetapkan total 15 orang tersangka.

Fauzi merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia

9 jam lalu

KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT

10 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

11 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka usai OTT BNPB, Siapa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal