Pungli di Rutan KPK, Eks Karutan Achmad Fauzi Minta Maaf Terbuka

Nur Khabibi
Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi meminta maaf secara terbuka terkait pungli di Rutan KPK (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap eks Karutan Komisi Antirasuah, Achmad Fauzi. Dia divonis Dewas melanggar etik berat terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK dengan hukuman melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung. 

Eksekusi hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan Pimpinan, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK. 

"Karenanya pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya melalui keterangan tertulisnya. 

Selanjutnya, Fauzi menyatakan permintaan maaf secara terbuka. Dia mengakui kesalahan selama bertugas di Rutan KPK dan mengklaim tidak akan mengulanginya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan

Nasional
2 jam lalu

KPK Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji: Progresnya Sangat Bagus

Nasional
6 jam lalu

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal