Hakim Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J dengan Pakai Sarung Tangan

Ariedwi Satrio
Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto MPI).

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair. 

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Masjid di Austria Jadi Sasaran Tembakan

Nasional
3 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Internasional
4 hari lalu

Kelompok Kriminal Bersenjata Tembaki Kedai Minuman, 10 Orang Tewas

Nasional
10 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal