Hakim Sebut Lukman Hakim Terima Uang, KPK: Bisa Penyidikan Lebih Lanjut

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati persidangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk nama mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang disebut ikut menerima uang.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini Lukman Hakim masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. KPK akan meningkatkan status hukum politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sesuai fakta persidangan yang berkembang.

"Jika kemudian Pasal 55 ternyata secara jelas terbukti dan nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain, yang kemudian sudah sangat jelas pertanggungjawaban pidana dari saksi kan. Sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA:

Bacakan Vonis Romy, Hakim Pengadilan Tipikor Sebut Lukman Hakim Terima Rp70 Juta

Romy Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Sebelumnya, Lukman Hakim disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menyebut Lukman Hakim menerima Rp70 juta.

Uang tersebut diterima melalui ajudannya, Herry Purwanto secara bertahap. Pertama (1/3/2019) sebesar Rp50 juta dan kembali menerima Rp20 juta (9/3/2019).

"Terdakwa menerima Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta," ujar Hakim Rianto dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (20/1/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Targetkan Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Mulai Januari 2026

Nasional
3 jam lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Nasional
8 jam lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Megapolitan
9 jam lalu

KPK Ungkap Sudah Setop Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras sejak 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal