Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertama di Dunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah MHQ Internasional Disabilitas Netra
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Vonis Romy, Hakim Pengadilan Tipikor Sebut Lukman Hakim Terima Rp70 Juta

Senin, 20 Januari 2020 - 22:38:00 WIB
Bacakan Vonis Romy, Hakim Pengadilan Tipikor Sebut Lukman Hakim Terima Rp70 Juta
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta membacakan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Senin (20/1/2020). Pria yang biasa disapa Romy itu divonis 2 tahun penjara terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam persidangan, hakim sempat menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait penerimaan dana melalui ajudannya, Herry Purwanto. Uang diterima Lukman Hakim dalam dua tahap, yaitu (1/3/2019) sebesar Rp50 juta dan kembali menerima Rp20 juta (9/3/2019).

"Terdakwa menerima Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta," ujar Hakim Rianto dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (20/1/2020).

Hakim menyebut Romy dan Lukman secara bersama-sama membantu meloloskan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. Keduanya disebut mengintervensi proses pengisian jabatan di Kemenag karena memiliki kedekatan hubungan.

"Mengingat Menteri Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut