JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberikan keterangan di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf hari ini, Senin (12/12/2022). Dalam sidang, Putri menyampaikan keinginannya agar persidangan terkait asusila digelar secara tertutup.
"Ada permohonan tertulis dari penasihat hukum saksi (pada sidang sebelumnya), sidang perkara pemeriksaan Putri Candrawathi ini tertutup, saya meminta tanggapan dari penuntut umum," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya menolak terhadap sidang tertutup karena JPU berpegang pada Pasal 153 ayat 3 bahwa itu bukan perkara keasusilaan dan perkara anak. Bahkan, dalam pedoman MA pun tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan.
"Apakah saudara merasa terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia bila berkenan sidang tertutup," kata Putri.
Putri menyampaikan, dia menginginkan agar sidang dilakukan secara tertutup khususnya berkaitan dengan konten asusila. Mendengar hal itu, majelis hakim menyetujui hal tersebut.
"Baik, Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya. Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan penuntut umum," kata hakim.