Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda

Ariedwi Satrio
Sidang putusan terdakwa kasus suap yakni mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hari ini, Senin (14/2/2022) ditunda karena ada hakim terpapar Covid-19. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Sidang ditunda karena ada hakim yang terpapar Covid-19.

Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri menjelaskan sidang vonis untuk Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis tanggal 17 Februari 2022. Dia mengatakan dua hakim lainnya yang memimpin jalannya sidang putusan Azis Syamsuddin sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19," kata Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Hakim Fahzal sebelumnya sempat membuka sidang dengan agenda pembacaan amar putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin sebelum akhirnya ditunda. Kata Fahzal, sidang ditunda hingga Kamis tanggal 17 Februari 2022.

"Oleh karena itu, maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 Februari 2022, ya mudah-mudahan bisa berjalan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini, Senin (14/2/2022). Azis bakal divonis terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin telah dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Nasional
11 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Uang Koruptor Rp39 Triliun Tertinggal di Bank: Mungkin Dia Banyak Istri Muda

Nasional
2 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
2 hari lalu

Rutan di Lampung Jadi Markas Love Scamming, DPR: Pecat Petugas yang Terlibat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal