Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hal itu diputuskan hakim dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).

"Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap hakim.

Sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Atas dakwaan ini, Putri mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal