Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Hakim Perintahkan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan

Ari Sandita Murti
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Eksepsi atau keberatan Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Hakim pun memerintahkan persidangan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tetap dilanjutkan.

Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022 atau pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim Wahyu Iman Santosa.

Hakim menyatakan keberatan kuasa hukum dalam perkara ini harus dikesampingkan. Dakwaan jaksa terhadap Ferdy Sambo juga dinilai sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
2 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 bulan lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
2 bulan lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
2 bulan lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal