JAKARTA, iNews.id - Eksepsi atau keberatan Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Hakim pun memerintahkan persidangan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tetap dilanjutkan.
Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022 atau pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim Wahyu Iman Santosa.
Hakim menyatakan keberatan kuasa hukum dalam perkara ini harus dikesampingkan. Dakwaan jaksa terhadap Ferdy Sambo juga dinilai sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.