Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Divisi Humas Polri) 

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Mengenai hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghormati putusan hakim tersebut. 

“Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menurut Argo dengan ditolaknya putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polri sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Wakapolri Dorong Puslitbang Polri Jadi Motor Reformasi Berbasis Riset

Nasional
2 hari lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
3 hari lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
3 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal