Sebelumnya sidang praperadilan penetapan tersangka kerumunan yang diajukan Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaksel. Namun hakim tunggal Akhmad Sahyuri menolak praperadilan tersebut.
Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.
"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).