Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Nur Khabibi
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang vonis, Selasa (30/6/2026). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun Nadiem Makarim usai memvonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis. Salah satu hal yang memberatkan ialah Nadiem dinilai tidak memberikan teladan sebagai seorang menteri.

"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026). 

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan lainnya berupa perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. 

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya. 

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya. 

Selain itu, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Adapun hal-hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Siap Banding: Saya Akan Berjuang demi Orang Jujur yang Dikriminalisasi!

57 tahun lalu

Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal