Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

Kamis, 24 September 2026 - 15:18:00 WIB
Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan dirinya akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hal itu disampaikan Nadiem usai menghadiri langsung pembacaan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Nadiem menegaskan dirinya belum putus asa untuk memperjuangkan keadilan. Meski hukuman dipangkas dari 10 menjadi 9 tahun, Nadiem tetap ingin bebas.

"Saya tidak akan putus asa. Saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas," ujar Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem tetap mengapresiasi Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah memangkas hukuman penjara dan uang pengganti yang harus dibayarkannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut