Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud: di Mana Keadilan?

Nur Khabibi
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (foto: tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Menurutnya, vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey terlalu ringan.

"Di mana keadilan? Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," kata Mahfud dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Selain vonis, sejak awal tuntutan terhadap Harvey juga dinilai ringan. Termasuk tuntutan denda hingga uang pengganti.

"Jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman perjara selama 12 tahun," kata Mahfud. 

Mahfud, menyatakan, vonis hingga uang pengganti itu tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.

"Bagaimana ini?" ujar mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
8 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
10 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
10 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal