Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung

Ari Sandita Murti
Wahyu Iman Santoso, hakim pemberi vonis mati Ferdy Sambo (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo yakni Wahyu Iman Santoso mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Promosi hakim itu tertuang dalam hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim tertanggal 12 Juni 2024.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut, pemindahan ini merupakan rotasi biasa.

"Rotasi promosi hal biasa," kata Djuyamto, Kamis (13/6/2024).

Total terdapat 714 hakim yang dimutasi. Para hakim yang dirotasi diminta memperbarui laporan harta kekayaannya ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso memvonis mati Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Sambo dinyatakan bersalah atas pembunuhan ajudannya, Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Belakangan, vonis mati Sambo diubah oleh MA menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
9 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Nasional
1 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
1 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal