Hakim Yanto Pernah Vonis Pembobol Bank 5 Tahun Penjara

iNews Pagi
Sidang perdana Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yakni Yanto.

Sepanjang kariernya hakim Yanto pernah menghukum berat sejumlah terdakwa. Hakim kelahiran Gunung Kidul, 21 Januari 1960 ini pernah memvonis Wayan Gede Supartha, pegawai yang membobol dana nasabah bank Rp3,8 miliar di Singaraja, Bali, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Video Editor : Ginta FR

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 jam lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Cs Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

5 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

6 hari lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal