Hakim Yanto Pernah Vonis Pembobol Bank 5 Tahun Penjara

iNews Pagi
Sidang perdana Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yakni Yanto.

Sepanjang kariernya hakim Yanto pernah menghukum berat sejumlah terdakwa. Hakim kelahiran Gunung Kidul, 21 Januari 1960 ini pernah memvonis Wayan Gede Supartha, pegawai yang membobol dana nasabah bank Rp3,8 miliar di Singaraja, Bali, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Video Editor : Ginta FR

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

5 Fakta Mengejutkan Sidang Karyawan Zaskia Adya Mecca Ditunda Dilmil II-08, Nomor 4 Bikin Melotot!

Nasional
8 hari lalu

Kronologi Lengkap Zaskia Adya Mecca Kena Prank Pengadilan Militer, Kantor Kosong dan Sidang Ditunda!

Seleb
14 hari lalu

Update! Dokter Richard Lee Segera Disidang

Nasional
1 bulan lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal