HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI Diluncurkan, Perkuat Perlindungan Hukum Dokter dan Nakes

Tim iNews
Ketua Umum PERADI Nusantara Ronald Samuel Wuisan. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara) bersama Lembaga Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan Republik Indonesia (LPTMKRI) mendeklarasikan HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI di Unity Building, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Minggu (25/10/2026). Deklarasi dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

Ketua Umum PERADI Nusantara Ronald Samuel Wuisan mengatakan kolaborasi ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas profesinya. Dia mengatakan, kerja sama tersebut dilatarbelakangi kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap kepastian hukum saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tenaga medis membutuhkan pendampingan ketika menghadapi pengaduan atau gugatan dari pasien maupun keluarga pasien, terutama setelah melakukan upaya maksimal dalam penanganan medis tetapi pasien tidak tertolong.

"Tujuan kami melindungi dokter dan tenaga kesehatan ketika mereka menjalankan profesinya. Bukan melindungi kejahatannya, tetapi mendampingi ketika mereka sudah melakukan upaya maksimal, namun pasien meninggal dunia dan kemudian mereka digugat oleh pasien atau keluarganya," ujar Ronald, dikutip Senin (26/10/2026).

Dia menegaskan, perlindungan hukum tersebut bukan berarti membenarkan seluruh tindakan tenaga medis tanpa pemeriksaan. Dugaan pelanggaran dalam praktik kedokteran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
27 hari lalu

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

6 bulan lalu

TASPEN Salurkan Manfaat bagi Nakes RSCM, Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

5 hari lalu

14 Dokter Tangani Pemisahan Bayi Kembar Siam Dempet Perut di RSCM, Operasi Berjalan Dramatis

22 hari lalu

Sah! Syarat Kecukupan SKP Dokter Resmi Turun, dari 250 Jadi 160 per 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal