Di Aceh, rehabilitasi lahan sawah dilaksanakan dengan skema padat karya agar petani terdampak tetap memiliki sumber penghasilan selama proses pemulihan berlangsung.
“Rakyat yang bekerja, yang punya sawah bekerja. Upahnya dibayar oleh pusat. Jadi mereka mengerjakan lahannya sendiri,” tuturnya.
Dari sisi pembiayaan, Kementan telah menyiapkan alokasi anggaran eksisting rehabilitasi lahan sawah nasional seluas 10.000 hektare dengan nilai Rp148,53 miliar. Anggaran tersebut akan direvisi dan dialokasikan untuk menangani rehabilitasi lahan sawah dengan tingkat kerusakan sedang di wilayah terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera.
Selain itu, tersedia anggaran kegiatan optimasi lahan di tiga provinsi sebesar Rp310 miliar untuk menangani rehabilitasi dengan tingkat kerusakan ringan.
Adapun kegiatan rehabilitasi lahan sawah tersebut meliputi perapihan pematang, normalisasi saluran irigasi tersier, primer, dan sekunder, perbaikan bangunan irigasi seperti pintu air, serta pekerjaan olah lahan.