Hanya Zona Hijau dan Kuning Boleh Salat Ied di Masjid, Simak Penjelasan Kemenag dalam Dialog iNews Sore Pukul 16.30 WIB

Tim iNews.id
iNews sore hari ini Minggu 9 Mei 2021. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama RI (Kemenag) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri itri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).

SE bernomor 07 tahun 2021 yang ditanda tangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut salah satu poinnya mengatur salat Idulfitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.

Edaran itu turut mengatur salat Idulfitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Aman yang dimaksud adalah yang berstatus zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Meski demikian, salat Idulfitri di zona kuning-hijau tersebut wajib untuk menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat.

Simak penjelasan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Fuad Nazar dalam dialog iNews Sore hari ini dipandu host Abraham Silaban, saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Miss World 2026 Joheirry Mola Sambangi iNews Tower, Senyum Ramah Iringi Setiap Langkah

7 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

9 hari lalu

KSAD Maruli Kumpulkan 37 Pemred dan Media, Ini yang Dibahas

12 hari lalu

Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan Maulid di Jaksel, Janji Kawal Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal