Hanya Zona Hijau dan Kuning Boleh Salat Ied di Masjid, Simak Penjelasan Kemenag dalam Dialog iNews Sore Pukul 16.30 WIB

Tim iNews.id
iNews sore hari ini Minggu 9 Mei 2021. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama RI (Kemenag) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri itri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).

SE bernomor 07 tahun 2021 yang ditanda tangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut salah satu poinnya mengatur salat Idulfitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.

Edaran itu turut mengatur salat Idulfitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Aman yang dimaksud adalah yang berstatus zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita

Nasional
4 hari lalu

iNews Media Group Ungkap Strategi Hadapi Perkembangan Digital, Manfaatkan Multiplatform

Nasional
12 hari lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
16 hari lalu

Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal