JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari Rp12.500 per kilogram (kg) menjadi Rp13.500 per kg.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebut, kenaikan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.
“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas dikutip, Rabu (27/8/2025).
Arief menambahkan, penyesuaian kenaikan HET hingga Rp2.000 per kg itu juga diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antara jenis beras lebih merata. Kebijakan ini juga disebut sebagai solusi jangka pendek untuk memastikan kestabilan distribusi stok dan harga.
Sebelumnya, dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas.
“Kalau mengacu pada perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Pangan Nasional,” tuturnya.