Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PPN tidak diperhitungkan dalam grand total transaksi.
Berdasarkan PMK Nomor 48 tahun 2023, tarif yang dikenakan sebesar 0,25 persen (sesuai ketentuan berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT Antam Tbk sebagai penjual.