Hari Anak Nasional, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Ariedwi Satrio
Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi. (Foto: ilustrasi).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pidana bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024. Dari total 1.138 anak binaan, 33 di antaranya mendapat pengurangan pidana II atau dinyatakan langsung bebas.

Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat," kata Yasonna melalui keterangannya, Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, dari 1.138 anak binaan, sebanyak 1.105 orang mendapatkan pengurangan masa pidana I. Sedangkan, 33 anak binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas.

Adapun, besaran pengurangan masa pidana bagi anak ninaan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak binaan penerima pengurangan masa pidana yaitu 111 orang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Momen HUT Kemerdekaan RI, 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

1 bulan lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

2 bulan lalu

Ratusan Anak Ramaikan Kreasi Anak untuk Negeri, Bahagia Unjuk Kreativitas!

2 bulan lalu

Rayakan Hari Anak Nasional, CGV Cinemas Indonesia dan Make-A-Wish Indonesia Hadirkan Keceriaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal