JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pidana bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024. Dari total 1.138 anak binaan, 33 di antaranya mendapat pengurangan pidana II atau dinyatakan langsung bebas.
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat," kata Yasonna melalui keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, dari 1.138 anak binaan, sebanyak 1.105 orang mendapatkan pengurangan masa pidana I. Sedangkan, 33 anak binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas.
Adapun, besaran pengurangan masa pidana bagi anak ninaan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak binaan penerima pengurangan masa pidana yaitu 111 orang.
Kemudian, jumlah anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana terbanyak kedua di Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan sebanyak 97 orang. Sementara, Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 76 orang.