Hari Ini, Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Surat Jalan Palsu

Arie Dwi Satrio
Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa (22/12/2020). Sidang akan digelari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Ya benar hari ini agenda sidang putusan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim. Rencana pukul 10.00 kaya biasanya," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (22/12/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Djoko Tjandra dijatuhkan hukuman dua tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan.

Adapun, alasan jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan pidana dua tahun penjara karena pertimbangan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, Jaksa menilai Djoko Tjandra telah berusia lanjut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
29 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Megapolitan
2 bulan lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
3 bulan lalu

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal