Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Serentak 2018

Antara
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, hari ini (26/7/2018).

Persidangan pemeriksaan pendahuluan terbagi menjadi tiga panel, dengan majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim konstitusi di setiap panel.

Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Pada sidang perdana ini MK akan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur pasal 157 UU Pilkada, maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.

Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lain yang dianggap berpengaruh pada perolehan suara hasil pilkada. Tercatat hingga Rabu (25/7/2018), perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 berjumlah 70 kasus yang diterima MK.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
3 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Nasional
7 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
9 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal