Hari Ini Terakhir, Status PPKM Level 4 Akan Diumumkan Jokowi

Dita Angga
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin (2/8/2021). Kebijakan ini berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid 19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, pengambilan kebijakan pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Terutama, kata dia keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

“PPKM ini telah dimulai 26 Juli 2021 dan berakhir besok,” ujar Syafrizal di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Buletin
9 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
9 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
10 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal